Pada umumnya konsumen menginginkan kondisi daging yang higienis, murah, kondisi daging baik, memiliki tekstur lembut dan empuk, serta kurang berminat terhadap daging impor. Kondisi daging tersebut berkaitan erat dengan perlakuan saat pra-penyembelihan.Kondisi memar pada daging dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti sapi yang menaiki satu sama lain sehingga menimbulkan memar di bagian belakang. Selain itu memar juga dapat disebabkan oleh sapi yang terjatuh saat proses transportasi, atau diinjak-injak oleh sapi lain. Memar yang tinggi pada daging akan menyebabkan banyaknya daging yang dibuang sehingga mengurangi keuntungan.
Berdasarkan penelitian, memar yang dalam disebabkan oleh ternak itu sendiri misalnya karena tandukan, atau dorongan seksual ternak.
Cara penanganan sapi sebaiknya tidak dengan cara kekerasan. Tetapi temuan di rumah potong hewan menunjukkan bahwa rata-rata mereka melakukan pemaksaan, dan membutuhkan waktu 6-13 menit untuk membawa sapi menuju tempat penyembelihan. Padahal waktu maksimal berdasarkan standar kesejahteraan ternak yaitu 2-5 menit.
Begitu juga dengan kecepatan kematian sempurna pada sapi. Jika penyembelihan dilakukan dengan benar, tidak ada perbedaan lamanya sapi mati sempurna antara penyembelihan dengan pemingsanan dengan non pemingsanan. Masalahnya, tidak banyak orang yang ahli untuk melakukan pemingsanan. Jika tidak benar dalam melakukan pemingsanan, justru membuat daging hasil pemotongan menjadi tidak halal. Pemingsanan bisa saja kebablasan menjadi pembunuhan.
Semakin cepat sapi mati secara sempurna maka akan mengurangi penderitaan sapi sehingga sesuai dengan kaidah kesejahteraan ternak. Penyembelihan sapi yang tidak tepat, selain memperlama proses mati secara sempurna, juga menyebabkan sapi masih sadar ketika diproses lebih lanjut pasca penyembelihan. Hal ini disebabkan oleh otak yang masih mendapatkan supply darah dari pembuluh arteri.
Hal ini perlu ditekankan karena masih ada saja pekerja yang tidak mengetahui cara penyembelihan yang benar, dan tidak mengetahui ciri-ciri kematian yang sempurna. Penyembelihan tersebut tentu saja bertentangan dengan kriteria halal MUI sehingga daging yang dihasilkan menjadi tidak halal.